Kontinuitas Al-Qur’an
Bila al-Qur’an dipahami sebagai acuan pada tataran filosofis, maka petunjuk-petunjuk al-Qur’an dimaksud tidak mesti diterjemahkan dalam format yang kaku, karena al-Qur’an tidak pernah menetapkan hukum dalam format tertentu dan begitu juga cara pelaksanaannya. Adapun yang ditetapkan al-Qur’an adalah prinsip-prinsip dasar untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan dimaksud tidak mesti mengacu kepada satu format tertentu karena lingkungan, masa dan situasi yang manusia hidup di dalamnya senantiasa mengalami perubahan. Karena itu, suatu hukum dapat mewujudkan kemaslahatan pada waktu tertentu, akan tetapi belum tentu dapat diwujudkan pada waktu yang lain. Petunjuk ini diuraikan dalam bentuk aturan-aturan yang kadang-kadang dilakukan melalui perintah dan larangan. Konsekwensi dari aturan-aturan ini dapat ditandai dengan penghargaan bagi yang mentaatinya dan hukuman bagi yang melanggarnya. Para ulama sepakat menempatkan al-Qur’an pada posisi pertama dalam menetapkan hukum, meskipun al-Qur’an sendiri tidak pernah menyatakan hal ini secara tegas. Kesepakatan ini dilandasi melalui pernyataan al-Qur’an bahwa dirinya sebagai kitab petunjuk bagi semua umat manusia.
Menurut catatan Abd al-Wahhab Khallaf bahwa penafsiran yang beragam terhadap ayat-ayat al-Qur’an sudah pernah dilakukan pada masa sahabat khususnya ketika menafsirkan nash-nash hukum dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Interpretasi sahabat yang beragam ini, menurut Khallaf, dapat dijadikan sebagai referensi hukum dan begitu juga hasil fatwa-fatwa mereka yang tidak ada ketentuannya dalam nash dapat dianggap sebagai dasar ijtihad dan istinbath.
Adapun sumber tasyri’ pada fase ini menurut Shubhi al-Mahmashani adalah al-Qur’an dan al-sunnah, kemudian ijtihad (bila mana tidak terdapat informasi dari kedua sumber ini). Metode yang mereka tempuh ialah berpegang kepada ma’qul al-nash (yaitu illat yang dimaksudkan oleh Syari’ dalam hukum syariat yang kadang-kadang bisa saja berbeda dengan zhahir nash). Mereka juga menggunakan qiyas dengan melihat hikmah dan illat. Adapun keputusan yang tidak ada nash, maka para sahabat ini mengambil jalan musyawarah yang disebut dengan ijma’.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!