IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Kontinuitas Al-Qur’an

ED
Senin, 7 November 2022 | 02:42 WIB
Bagikan
Kontinuitas Al-Qur’an

Bila al-Qur’an dipahami sebagai acuan pada tataran filosofis, maka petunjuk-petunjuk al-Qur’an dimaksud tidak mesti diterjemahkan dalam format yang kaku, karena al-Qur’an tidak pernah menetapkan hukum dalam format tertentu dan begitu juga cara pelaksanaannya. Adapun yang ditetapkan al-Qur’an adalah prinsip-prinsip dasar untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan dimaksud tidak mesti mengacu kepada satu format tertentu karena lingkungan, masa dan situasi yang manusia hidup di dalamnya senantiasa mengalami perubahan. Karena itu, suatu hukum dapat mewujudkan kemaslahatan pada waktu tertentu, akan tetapi belum tentu dapat diwujudkan pada waktu yang lain. Petunjuk ini diuraikan dalam bentuk aturan-aturan yang kadang-kadang dilakukan melalui perintah dan larangan. Konsekwensi dari aturan-aturan ini dapat ditandai dengan penghargaan bagi yang mentaatinya dan hukuman bagi yang melanggarnya. Para ulama sepakat menempatkan al-Qur’an pada posisi pertama dalam menetapkan hukum, meskipun al-Qur’an sendiri tidak pernah menyatakan hal ini secara tegas. Kesepakatan ini dilandasi melalui pernyataan al-Qur’an bahwa dirinya sebagai kitab petunjuk bagi semua umat manusia.

Menurut catatan Abd al-Wahhab Khallaf bahwa penafsiran yang beragam terhadap ayat-ayat al-Qur’an sudah pernah dilakukan pada masa sahabat khususnya ketika menafsirkan nash-nash hukum dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Interpretasi sahabat yang beragam ini, menurut Khallaf, dapat dijadikan sebagai referensi hukum dan begitu juga hasil fatwa-fatwa mereka yang tidak ada ketentuannya dalam nash dapat dianggap sebagai dasar ijtihad dan istinbath.

Adapun sumber tasyri’ pada fase ini menurut Shubhi al-Mahmashani adalah al-Qur’an dan al-sunnah, kemudian ijtihad (bila mana tidak terdapat informasi dari kedua sumber ini). Metode yang mereka tempuh ialah berpegang kepada ma’qul al-nash (yaitu illat yang dimaksudkan oleh Syari’ dalam hukum syariat yang kadang-kadang bisa saja berbeda dengan zhahir nash). Mereka juga menggunakan qiyas dengan melihat hikmah dan illat. Adapun keputusan yang tidak ada nash, maka para sahabat ini mengambil jalan musyawarah yang disebut dengan ijma’.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.