Komitmen Benahi Industri Gula, Adisatrya: Jangan Ada Kebijakan Berat Sebelah
Data dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pun menunjukkan bahwa pada September 2025, stok gula petani yang belum terserap mencapai lebih dari 350 ribu ton. Harga jual gula di tingkat petani bahkan berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp12.500/kg, dengan banyak laporan harga berkisar di angka Rp10.000 hingga Rp11.000/kg.
Tidak hanya itu saja, dalam praktiknya, sebagian besar pabrik gula rafinasi berlokasi di pesisir dekat pelabuhan, sehingga tidak memiliki akses ke lahan tebu. Upaya untuk memperoleh lahan melalui kerja sama lintas kementerian juga belum menghasilkan kemajuan berarti.
Sementara itu, ketergantungan Indonesia terhadap impor gula masih tinggi. Melansir data Badan Pangan Nasional, produksi gula nasional pada tahun 2024 hanya mampu memenuhi sekitar 67 persen kebutuhan konsumsi, sisanya dipenuhi lewat impor, baik dalam bentuk gula kristal mentah (raw sugar) maupun gula rafinasi siap pakai.
Situasi ini semakin memperburuk daya saing petani yang sudah terbebani dengan biaya produksi tinggi dan minimnya akses terhadap pasar.
“Kami di Komisi VI ini mendukung segala industri sektoral supaya lebih maju. Tapi jangan sampai kemajuan industri justru mengorbankan petani. Kami ingin semuanya maju bersama, tidak berat sebelah,” tegasnya.
Oleh karena itu, pungkasnya, Komisi VI DPR akan mendesak pembenahan terhadap regulasi yang membebani pelaku industri namun tidak efektif mendukung petani. Salah satunya ialah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pabrik gula memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kapasitas produksinya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!