Komisi V Puji Pimpinan DPR: Kami Siap Secepatnya Revisi UU LLAJ
“Nanti di situ akan kita atur lebih rigit, tangguang jawab pemilik barang apa, tanggung jawab pemilik kendaraan apa, tanggung jawab sopir apa, supaya nanti terurai. Selama ini kalau kecelakaan pasti sopir yang masuk penjara, pemilik kendaraan tidak pernah masuk penjara, pemilik barang pun tidak pernah masuk penjara, yang masuk penjara pasti sopir, padahal sopir berada pada posisi dipaksa untuk membawa,” terang Lasarus.
“Didalamnmya memuat termasuk yang disampaikan asosiasi sopir. Kami berjanji akan bahas bersama dan melibatkan semua stakeholder termasuk asosiasi sopir, supaya nanti UU ini memenuhi unsur kepentingan semua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” demikian Lasarus. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!