Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026

Komisi V DPR RI Pastikan Transportasi Online Diatur dalam UU Khusus

Desi Rossilawati
Kamis, 22 Mei 2025 | 07:05 WIB
Bagikan
Komisi V DPR RI Pastikan Transportasi Online Diatur dalam UU Khusus
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pengaturan transportasi berbasis aplikasi tidak akan lagi dimasukkan ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), melainkan akan diatur melalui undang-undang tersendiri. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pengemudi transportasi online yang digelar di Gedung DPR RI, Rabu (21/5/2025), Lasarus mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena kompleksitas isu yang dihadapi transportasi online tidak bisa disederhanakan sebagai bagian dari lalu lintas biasa. “Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu. Lasarus menjelaskan bahwa RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist, yaitu regulasi khusus yang akan mengatur seluruh aspek transportasi daring secara menyeluruh. RUU ini akan mencakup hubungan antara pengemudi dan aplikator, sistem pemotongan pendapatan, hingga aspek teknis lainnya. “Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tegasnya. Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Lasarus memastikan Komisi V akan segera bergerak menyusun naskah akademik sebagai langkah awal. Setelah rampung, dokumen itu akan diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas. Ia menekankan pentingnya proses legislasi ini agar publik memahami arah kebijakan dan tidak lagi bingung soal kelanjutan regulasi transportasi online. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.