Komisi IX Tolak Baleg Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan, Irma Ingatkan UU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya terkait regulasi ketenagakerjaan.
Ia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi.
Irma mengingatkan bahwa beleid tersebut sempat diputuskan bermasalah oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi pelajaran penting bagi DPR dalam menyusun regulasi ke depan.
“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma, Jumat (1/5/2026).
Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK).
Irma menyebut pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg).
Menurutnya, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX, bukan Baleg.
Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!