Komisi III DPR Kawal Tuntas Kasus DSI, Pemulihan Korban Jadi Prioritas
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:20 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) secara menyeluruh, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian para korban. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana masyarakat oleh platform tersebut.
Pernyataan Adang disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ketua LPSK, Deputi PPATK, Dewan Komisioner OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia. Rapat tersebut digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Menurut Adang, penanganan perkara PT DSI tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata. “Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara PT DSI juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” tegas Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/1/2026).
Adang juga menekankan peran strategis PPATK dalam menelusuri dan menganalisis aliran dana para lender secara mendalam. Analisis tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya, yang hasilnya diminta disampaikan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong koordinasi intensif lintas lembaga antara Bareskrim Polri, OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, serta Kementerian ATR/BPN. Koordinasi ini dinilai mutlak agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pemulihan kerugian korban berjalan optimal, sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa di sektor jasa keuangan digital,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut. Komisi III juga meminta transparansi terkait potensi dana yang masih tersedia dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset, dan jaminan yang dimiliki PT DSI.
Dalam rapat tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa kasus DSI telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan 99 dari 100 proyek pendanaan terindikasi fiktif, dengan pola operasional menyerupai skema Ponzi, serta pengalihan dana investor ke perusahaan dan individu terafiliasi, bukan kepada borrower sebagaimana mestinya.
Berdasarkan analisis data keuangan periode 2021–2025, total dana masyarakat yang dihimpun DSI mencapai sekitar Rp7,478 triliun, dengan Rp6,2 triliun telah dikembalikan. Sementara itu, sekitar Rp1,2 triliun belum dikembalikan, sebagian besar dialihkan ke perusahaan dan individu terafiliasi. Saat ini, 33 rekening telah dihentikan dengan sisa saldo sekitar Rp4 miliar.
Di akhir keterangannya, Adang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi digital, sekalipun terlihat kredibel dan berizin. “Perlindungan masyarakat dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama. Kasus DSI ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan diperketat dan kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan, termasuk keuangan syariah, dapat dipulihkan,” pungkas mantan Wakapolri tersebut.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!