Komisi III DPR Apresasi Kepolisian Buru Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

ED
Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:35 WIB
Bagikan
Komisi III DPR Apresasi Kepolisian Buru Sindikat Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Selanjutnya, kata Adang, LP sudah Over-Capacity sehingga menimbulkan biaya makan sangat berat dan terkait dengan ketidakjelasan tentang siapa ‘pengguna’ serta siapa ‘Bandar’. “Di samping itu juga Organ Tim Assessment Terpadu (TAT), Organ/ Tim untuk menentukan seseorang hanya baru pengguna narkotika atau masuk dalam katagori bandar,” pungkas pria yang berpangkat terakhir sebagai Komisaris Jenderal Polisi ini.

Hal ini penting dalam rangka menentukan apakah tindak lanjutnya terhadap yang bersangkutan, dilakukan Rehabilitasi atau Lanjut ke proses Pidana.

“Penentuan jenis Narkoba baru, yang belum masuk dalam Lampiran UU Narkoba Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika, yang saat ini berlaku,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III.

@mh

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.