KMPKP Apresiasi DKPP atas Pemberhentian Hasyim Asyari dari KPU
VISI.NEWS | JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menyampaikan apresiasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2027. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
KMPKP menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tetap adalah langkah terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dalam lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dalam putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terbukti adanya relasi kuasa antara pengadu dan teradu yang menciptakan hubungan yang tidak seimbang. Kondisi ini merugikan pengadu sebagai perempuan yang tidak dapat menentukan kehendaknya secara bebas. DKPP menegaskan bahwa Hasyim Asyari telah menggunakan pengaruh dan kewenangannya sebagai Ketua KPU untuk keuntungan pribadi dan melakukan tindakan asusila.
Peningkatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender
Menurut data DKPP, kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu meningkat tajam. Pada periode 2017-2022, terdapat 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP. Angka ini meningkat menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Berbagai kasus ini mencakup pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.
Rekomendasi KMPKP
KMPKP menilai bahwa putusan DKPP ini adalah langkah tegas yang harus menjadi preseden untuk mengukuhkan perlindungan perempuan dalam pemilu. KMPKP juga menyampaikan beberapa rekomendasi penting, antara lain:
1. Dukungan bagi Korban: KMPKP mendukung dan mengapresiasi keberanian korban yang telah melaporkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asyari.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!