KMPKP Apresiasi DKPP atas Pemberhentian Hasyim Asyari dari KPU
2. Penerapan Sanksi: DKPP didesak untuk konsisten menerapkan sanksi optimal berupa pemberhentian tetap terhadap pelanggaran etika serupa di masa depan.
3. Pembenahan KPU: KPU harus segera membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender, khususnya menjelang Pilkada 2024.
4. Kepemimpinan KPU: KPU perlu menentukan Ketua definitif setelah pelantikan anggota PAW untuk memastikan konsolidasi dan pembenahan internal.
5. Perlindungan Korban: Publik dan media massa diminta untuk menghormati hak dan privasi korban guna mencegah trauma lebih lanjut.
Studi Kalyanamitra
Studi Kalyanamitra pada 24 Juni 2024 mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender dalam Pemilu 2024 disebabkan oleh ideologi patriarki, norma gender, stereotip gender, ketimpangan relasi kekuasaan, kurangnya regulasi, serta impunitas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemilu berpotensi menjadi ruang yang rawan bagi perempuan.
KMPKP berharap bahwa dengan pemberhentian Hasyim Asyari, lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dapat menjadi lebih inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!