Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

KLHK Tegaskan Pidana untuk TPA yang Langgar Aturan Open Dumping

Desi Rossilawati
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB
Bagikan
KLHK Tegaskan Pidana untuk TPA yang Langgar Aturan Open Dumping
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka atau open dumping dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Rizal Irawan, Selasa (21/1/2025). Rizal menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk memastikan TPA mematuhi norma dan standar pengelolaan sampah yang berlaku. Rizal menegaskan bahwa pengawasan terhadap TPA akan dilakukan secara intensif, terutama pada lokasi yang diduga masih menerapkan open dumping. Langkah ini bertujuan mencegah bahaya lingkungan, pencemaran, dan kerusakan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPA Sarbagita, Denpasar, Bali. Sidak tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius, seperti lindi atau cairan limbah sampah yang tidak dikelola sesuai prosedur. Bahkan, ditemukan saluran yang mengalirkan lindi langsung ke laut tanpa melalui instalasi pengolahan limbah (IPL), sehingga berpotensi mencemari Teluk Benoa. "Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar," kata Hanif. KLHK memastikan akan mengawasi secara intensif 306 TPA di seluruh Indonesia selama 2025, baik melalui inspeksi langsung maupun tidak langsung. Menteri Hanif menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk menertibkan pengelolaan sampah demi mencegah risiko bahaya lingkungan dan kerusakan yang lebih luas. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.