KLH Segel TPA Pasar Caringin, Pencemaran Lingkungan Jadi Sorotan
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 10 Februari 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasar Caringin pada Senin (10/2/2025). Penyegelan dilakukan karena TPA tersebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah serta mencemari lingkungan sekitar.
Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia, mengungkapkan bahwa penimbunan sampah ilegal di lokasi tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat.
"Jadi kami menindaklanjuti aduan masyarakat dan keresahan masyarakat atas penimbunan sampah di sini," kata Ari.
Meskipun sebelumnya telah dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemkot Bandung, pengelola pasar justru terus menumpuk dan menimbun sampah secara ilegal.
"Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah Kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanksi administrasi ini. Tapi malah ditumpuk begini, ditimbun begini dan kami akan tindaklanjuti," ungkapnya.
Hal ini semakin memperparah risiko pencemaran lingkungan di sekitar TPA Pasar Caringin. Selain penimbunan, ditemukan pula praktik pembakaran sampah menggunakan mesin insinerator yang tidak memiliki izin resmi.
"Dikhawatirkan pencemaran air lindi, terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah. Jadi sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan jadi setelah diberikan sanksi administrasi ini harus dibenahi semua," jelas Ari.
"Soal pembakaran sampah ini tidak mempunyai izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah," sambungnya.
Menurut Ari, dengan adanya penyegelan ini, semua aktivitas penimbunan dan pembakaran sampah di lokasi tersebut dihentikan sepenuhnya. Tim Gakkum KLH juga berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
"Dan kami Dirjen Gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan," tegasnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!