KKP Amankan Kapal 754 GT Asal Filipina, Diduga Lakukan Penangkapan Ikan Secara Ilega
FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, katanya, menegaskan.Dengan pidana penjara paling lam enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Ipunk.
Lebih lanjut KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168.
“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan," jelasnya.
Dari penangkapan FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp 189,5 miliar.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP menentang praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing) keras tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Untuk itu, KKP menggencarkan patroli untuk mengawasi kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut yuridiksi Indonesia. @sanny
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!