Kisruh di LDII, Bareskrim Polri Undang Pelapor
VISI.NEWS | SURABAYA - Proses pelaporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Bareskrim Mabes Polri terus berlanjut. Penyelidik Bareskrim Mabes Polri telah mengundang pihak pelapor untuk di mintai keterangan.
Seperti dilaporkan wartawan VISI.NEWS Surabaya, Rabu (30/8/2023) malam, menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan saksi pelapor di mulai jam 13.30 berahir sampai jam 19.00 atau sekitar 5 setengah jam. Saat pemeriksaan pelapor menyerahkan sebanyak 13 barang bukti, tambahan dari pelapor pertama yang menyerahkan barang bukti sebanyak 18 barang bukti. Jadi total barang bukti yang telah di berikan oleh pelapor 1 dan 2 kepada penyelidik sebanyak 31 barang bukti.
Menurut keterangan saksi pelapor Agung Anugrahjati pemanggilan Bareskrim akan berlanjut dengan pamanggilan saksi fakta, "Setelah pemanggilan saksi pelapor akan dilanjutkan pemanggilan pada saksi fakta, untuk saksi fakta rencana berjumlah 3 orang dan kemungkinan saksi fakta akan bertambah” kata Agung Anugrahjati dalam keterangannya.
Saat di tanya bagaimana kalau terlapor yang saat ini menurut informasi berusaha kabur ke luar negeri dengan alasan berobat karena sakit stroke Agung menjawab, “Jangan khawatir dengan informasi tersebut, karena menurut informasi, sampai saat ini paspor yang di buat secara khusus belum bisa jadi. Kita akan fokus pada perkara ini”.
Dalam kesempatan ini Agung Anugrahjati mengajak pada semua mantan Islam Jamaah LDII untuk bergabung dalam Gerakan Cabut Bai’at Internasional (GCBI) dari Abdul Aziz bin Nurhasan seorang Imam Islam Jamaah LDII pada tanggal 9 September 2023 di Bandung.
“Saat ini sudah ada Koordinator GCBI-9923 di 22 Provinsi dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, ditambah lagi Koordinator di 3 negara, kemungkinan besar akan lebih banyak lagi Koordinator GCBI-923 di setiap provinsi maupun mancanegara," ucap Agung Anugrahjati sebagai Koordinator GCBI-9923.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!