Kinerja Pemerintah Kota Bandung Sepanjang 2023: Semangat Membangun yang Tercoreng Kasus Korupsi
VISI.NEWS | BANDUNG - Kota Bandung mengalami berbagai dinamika sepanjang tahun 2023 yang berdampak pada kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Berbagai peristiwa penting terjadi di Kota Bandung, mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebakaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari, hingga pembangunan infrastruktur strategis seperti Bandung Smart City dan Bandung Elevated Toll Road. Berikut ini adalah rangkuman kinerja Pemerintah Kota Bandung sepanjang tahun 2023:
OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Pada Jumat, 14 April 2023, KPK menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa pejabat dan pihak swasta terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung dalam proyek Bandung Smart City. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat Kota Bandung yang tengah berupaya pulih dari dampak pandemi covid-19. Yana sendiri baru menjabat sebagai Wali Kota Bandung definitif sejak 18 April 2022, menggantikan Oded M Danial yang meninggal dunia.
"Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu 15 April 2023². Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal, serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Yana divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT SMA dan PT CIFO. Yana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. "Menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 18 September 2023.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!