KHUTBAH JUMAT | Selingkuh dalam Pandangan Islam
Jama'ah salat Jumat yang dirahmati Allah
Ketiga, perselingkuhan dianggap sebagai jalan terburuk. Hal ini disebabkan tidak adanya perbedaan antara manusia dan binatang. Karena dengan berselingkuh, seseorang telah meniadakan kesetiaan.
Baik pelakunya seorang laki-laki maupun perempuan, sama saja. Terlebih lagi di tengah masyarakat, kehinaan akibat tindakan perselingkuhan menjadi stigma negatif yang akan melekat pada diri seorang wanita, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib halaman 200.
Jama'ah salat Jum'at yang dirahmati Allah
Secara fiqih, ada hukuman nyata yang seharusnya diterima oleh pelaku perselingkuhan yang sampai melakukan zina. Bagi mereka yang belum menikah, maka hukumannya adalah cambuk seratus kali, dan pengasingan selama satu tahun.
Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah, maka hukumannya adalah rajam, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar halaman 234. Namun, dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia, perselingkuhan termasuk ke dalam kategori tindak kejahatan. Karena dianggap sebagai kejahatan, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perselingkuhan atau perzinaan bagi mereka yang belum menikah, dengan ancaman hukuman penjara selama lima bulan. Sementara itu, bagi yang sudah menikah, ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.
Jama'ah salat Jum'at yang dirahmati Allah
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!