Ketua PWI Pusat Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 5 Mei 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyuarakan kekhawatiran atas sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai dapat membatasi ruang gerak media, khususnya dalam platform digital. Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Penyiaran Komisi I DPR RI, Senin (5/5/2025).
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, Zulmansyah menegaskan bahwa regulasi penyiaran yang baru harus selaras dengan perkembangan teknologi serta menjamin kebebasan pers.
“Perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers. Jangan sampai revisi UU Penyiaran menjadi alat pembungkaman,” ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), yang turut menyuarakan kekhawatiran atas risiko overregulasi dalam pengaturan penyiaran multiplatform.
Selain Zulmansyah, jajaran PWI Pusat yang hadir antara lain Sekjen Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antar Lembaga Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, serta Bendahara Umum Marthen Slamet.
Mereka menekankan pentingnya mempertahankan independensi media dan hak publik atas informasi, terutama di tengah ekosistem media yang makin terfragmentasi oleh teknologi.
Komisi I DPR menyatakan komitmen untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi agar UU Penyiaran yang baru tidak hanya relevan secara teknis, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!