Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Ketua Pokja Media Watch MUI Ungkap 3 Tujuan Pantau Tayangan Ramadan

ED
Jumat, 22 April 2022 | 09:12 WIB
Bagikan
Ketua Pokja Media Watch MUI Ungkap 3 Tujuan Pantau Tayangan Ramadan
VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Gun Gun Heryanto mengungkapkan tiga tujuan MUI melakukan pemantauan tayangan Ramadan di televisi. Pertama, kata dia, untuk memberikan apresiasi terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat. “Banyak 'kan program-program yang bagus yang harus diapresiasi sebagai bagian dari hal yang perlu dilanjutkan tahun-tahun berikutnya,” kata Dr.Gun Gun Heryanto, Rabu (20/4/2022), dilansir dari laman resmi MUI pusat. Kemudian yang kedua, Gun Gun mengungkapkan bahwa pemantauan tersebut dilakukan untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Dalam konteks pemantauan, Gun Gun memberikan contoh adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran dari pelanggaran undang-undang, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kelayakan syariat yang akan menjadi fokus perhatian. Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik. “Sehingga kemudian, diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan,” jelasnya. Tujuan yang ketiga, kata Gun Gun, untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan, baik data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi kedua pihak yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan hubungannya ke lembaga penyiaran. ‘’Karena kenapa? Karena lembaga penyiaran ini mitra strategis bagi KPI, mitra strategis bagi khalayak, sebagai bagian dari institusi publik yang harus diupayakan terus membaik,’’ tegasnya. Lebih lanjut, dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan, konteks rekomendasi itulah yang menjadi alasan MUI setiap tahun melakukan pemantauan. Tujuannya agar kualitas penyiaran saat bulan Ramadan dari tahun ke tahun membaik. ‘’Jikapun ada potensi atau indikasi pelanggaran, pemantauan ini bisa menjadi rem. Oh ini misalnya seperti body shaming masih muncul atau misalnya sensualitas yang tidak sepatutnya muncul di program siaran Ramadan. Nah, hal-hal seperti itu menjadi konsen kami,’’ terangnya. Gun Gun menerangkan, untuk menindaklanjuti rekomendasi dari indikasi pelanggaran yang ditemukan merupakan wewenang dari KPI. Sehingga, lanjutnya, KPI akan memberikan peneguran bahkan pemberian sanksi lainnya untuk meminta memperbaiki kualitas siarannya. ‘’Kalau tidak memperbaikinya, kemudian ada sanksi yang bertahap sesuai yang diatur dalam Undang Undang 32 tahun 2002 dan juga diatur dalam konteks KPI. Nah, rekomendasi itu sifatnya tentu harapan kita menjadi rekomendasi yang berpengaruh secara signifikan. Buktinya ada beberapa hal yang di-follow up oleh KPI dan lembaga penyiaran,’’ tutupnya. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.