Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Ketua MA Memilih Tidak Berkomentar Perihal Putusan Hakim Soal Usia Calon Kepala Daerah

ED
Sabtu, 1 Juni 2024 | 13:45 WIB
Bagikan
Ketua MA Memilih Tidak Berkomentar Perihal Putusan Hakim Soal Usia Calon Kepala Daerah

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, memilih untuk tidak memberikan komentar soal putusan hakim yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Syarifuddin mengaku tidak bisa mengomentari putusan tersebut yang saat ini menuai kritikan.

Putusan tersebut mengubah ketentuan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara juga enggan berkomentar perihal putusan MA. Putusan MA ini menuai sejumlah kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya dari PDI Perjuangan (PDIP). Politikus PDIP Masinton Pasaribu, mengklaim putusan MA ini kental berbau politik.

Komisi Yudisial (KY) membuka peluang untuk memeriksa hakim MA soal putusan batas usia kepala daerah2. KY mempersilakan publik melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung soal putusan batas usia kepala daerah.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini dianggap meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk berlenggang ke Pilkada 2024.

@shintadewip 

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.