Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Ketua KPK Jawab Sindiran Megawati Soal Amnesti Hasto

Desi Rossilawati
Senin, 4 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Bagikan
Ketua KPK Jawab Sindiran Megawati Soal Amnesti Hasto
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang menyindir kinerja lembaga antirasuah usai Hasto Kristiyanto dibebaskan melalui amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setyo menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghapus status pidana yang telah diputuskan pengadilan terhadap Hasto. Ia menekankan, vonis hukum tetap berlaku meski ada pengampunan dari kepala negara. "Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo, Senin (4/8/2025). Ia menambahkan, soal pemberian ampunan adalah hak prerogatif presiden. "Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," tambahnya. Sebelumnya, Megawati menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi KPK saat ini dalam pidatonya di Kongres ke-6 PDIP di Bali, Sabtu (2/8). Ia mempertanyakan keharusan presiden turun tangan dalam urusan hukum seperti ini. "Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan main saya, saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Mega. "Coba kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana, coba saja pikir, kan aneh, saya merasa aneh kok, masa urusan begini saja presiden harus turun tangan, coba pikirkan," sambungnya. Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah Hasto dibebaskan dari Rutan KPK. Selain Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Mendag Thomas Lembong yang tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.