Ketua Komisi D DPRD, Soroti Polemik Pembangunan Grai KDMP Desa Padasuka

Desi Rossilawati
Senin, 19 Januari 2026 | 20:52 WIB
Bagikan
Ketua Komisi D DPRD, Soroti Polemik Pembangunan Grai KDMP Desa Padasuka

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Menanggapi polemik yang terjadi di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, terkait Pemerintah Desa akan melaksanakan Pembangunan Grai KDMP yang di Tanah Carik Bengkok.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah. Saat ini, hampir setiap desa tengah melaksanakan pembangunan ruang kerja dan usaha Koperasi Desa Merah Putih dengan memanfaatkan aset desa berupa tanah carik bengkok

Kaitan dengan ada permasalahan lahan carik desa padasuka kecamatan kutawaringin yang akan dibangun Gedung koperasi desa merah putih, sedangkan diatas tanah carik tersebut sudah berdiri bangunan aset pemda yang digunakan dinas pendidikan untuk satker kecamatan kutawaringin, ini menjadi permasalahan baru yang harus segera diselesaikan.

"Jangan sampai program Pemerintah Pusat yang harus di dukung daerah terhambat," ungkapnya.

Cecep menegaskan, Pemerintah Desa Padasuka merupakan pemilik sah atas lahan tersebut karena tercatat sebagai aset desa. Namun demikian, ia menilai perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait ada atau tidaknya perjanjian peminjaman atau sewa-menyewa antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dengan Pemerintah Desa Padasuka.

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Desa Padasuka perlu segera duduk bersama dengan Dinas Pendidikan guna mencari solusi terbaik. Hal itu termasuk memastikan apakah lahan carik yang dimiliki desa hanya satu lokasi tersebut atau masih terdapat lahan carik lainnya yang dapat dimanfaatkan.

Cecep juga mengingatkan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah sehingga penghapusannya tidak dapat dilakukan secara instan. Proses tersebut harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan dan penghapusan aset daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah,” pungkas Legislator Partai Golkar itu. @Ihda

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.