Ketua DPR RI: Hari Anak Nasional Harus Jadi Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Anak
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani meminta agar Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli dijadikan pengingat bagi semua pihak untuk memenuhi hak-hak anak.
Menurutnya, pemenuhan hak anak akan menjadi jaminan bagi masa depan Indonesia. Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, negara harus memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan hak-haknya.
Mulai hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
“Hari Anak Nasional 2022 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak. Karena pemenuhan hak anak menjadi pijakan masa depan bangsa, khususnya hak atas kesejahteraan mereka,” kata Puan dalam keterangan persnya, Kamis (21/7/2022), seperti dilansir laman Parlementaria.
Menurut Puan, konstitusi UUD 1945 telah mengatur pemberian perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh kesejahteraan bagi anak. Untuk merealisasikan hal tersebut, DPR saat ini tengah menginisiasi Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). “RUU KIA digagas untuk menciptakan SDM unggul yang akan membawa Indonesia semakin maju,” sebut Puan.
Lewat RUU KIA, Negara punya kewajiban memberikan penyelenggaraan kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak. Dengan memberi kesejahteraan bagi ibu, kata Puan, maka Negara juga memastikan terciptanya kesejahteraan untuk anak sebagai generasi penerus.
“RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak. Termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” ungkap legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Lebih lanjut, Puan mengatakan RUU KIA akan menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak. Kemudian juga untuk melindungi ibu dan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran HAM lainnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!