Ketinggalan Salat Idul Fitri, Sunah Menambah Takbir Sendiri atau Tidak?

ED
Jumat, 21 April 2023 | 14:59 WIB
Bagikan
Ketinggalan Salat Idul Fitri, Sunah Menambah Takbir Sendiri atau Tidak?

Senada dengan statemen yang diutarakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami, Syaikhul Islam Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) menegaskan,

وَتَابَعَا إمَامَهُ فِي سِتِّ تَكْبِيرَاتِ، أَوْ فِي الثَّلَاثِ لَوْ بِهِنَّ يَأْتِي إمَامُهُ، وَلَا يَزِيدُ عَلَيْهِنَّ سَوَاءٌ اعْتَقَدَ إمَامُهُ ذَلِكَ أَمْ لَا لِخَبَرِ «إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ» ، فَلَوْ أَدْرَكَهُ فِي الثَّانِيَةِ كَبَّرَ مَعَهُ خَمْسًا، ثُمَّ فِي ثَانِيَتِهِ لَا يُكَبِّرُ إلَّا خَمْسًا؛ لِأَنَّ فِي قَضَاءِ ذَلِكَ تَرْكُ سُنَّةٍ أُخْرَى

Artinya: “Dan makmum harus mengikuti imamnya dalam enam (6) takbir atau dalam tiga (3) takbir yang dilakukan oleh imamnya, dan ia tidak diperkenankan untuk menambahinya. Entah ia meyakini imamnya atau tidak. Sebab terdapat hadits, “Sesungguhnya tujuan imam didirikan ialah untuk diikuti, karen​​​​​an​​​​​ya​ janganlah kalian berbeda dengannya”, sehingga apabila makmum menemukan imam pada rakaat kedua, ia harus takbir bersama imam sebanyak lima (5) kali, kemudian dalam rakaat keduanya juga tidak boleh melakukan takbir kecuali sebanyak lima (5) takbir. Karena menambahi takbir atau melakukan takbir susulan sama saja dengan meninggalkan kesunahan yang lainnya.” (Zakariya Al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyyah fi Syarhil Bahjahtil Wardiyah, , juz II, halaman 54).

Simpulan Hukum Dari ragam refern​​​​​​​​​​​​​si fiqih yang telah ditampilkan dapat disimpulkan, ketika oran​​​​​​g datang telat mengikuti shalat Idul Fitri dan imam sudah beranjak membaca surat Al-Fatihah, maka ia tidak disunahkan untuk menambahi takbir atau membacanya kembali. Sebab tempat kesunahan takbir adalah sebelum imam membaca surat Al-Fatihah. Sehingga bila ia tetap membaca takbir susulan, maka akan terjadi mukhalafah (perbedaan pe​​​buatan yang dilakukan antara imam dan makmum) yang tidak diperkenankan saat melangsungkan shalat secara berjamaah. Wallahu a’lam bis shawab.@mpa/nu.or.id

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.