Ketinggalan Salat Idul Fitri, Sunah Menambah Takbir Sendiri atau Tidak?

ED
Jumat, 21 April 2023 | 14:59 WIB
Bagikan
Ketinggalan Salat Idul Fitri, Sunah Menambah Takbir Sendiri atau Tidak?

Setelah ditelusuri, ternyata argumentasi yang dibangun oleh fuqaha yang menyatakan tidak disunahkan untuk menambahi takbir kembali ialah, sebab bila imam sudah membaca surat Al-Fatihah sedangkan makmum malah beranjak membaca takbir, maka akan terjadi mukhalafah (perbedaan perbuatan​​​​​​ yang dilakukan oleh imam dan makmum) yang tidak diperkenankan saat melakukan shalat secara berjamaah.

Padahal imam harus diikuti oleh makmum dalam segala aspek, sebagaimana disampaikan dalam hadits,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Sesungguhnya tujuan imam didirikan ialah untuk diikutii, maka janganlah kalian berbeda dengannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Mengenai hal tersebut, pemuka mazhab Syafi’i Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) memberikan penjelasan yang cukup gamblang,

وَلَوْ نَسِيَهَا أَوْ تَعَمَّدَ تَرْكَهَا كَمَا عُلِمَ بِأَوْلَى (وَشَرَعَ) فِي التَّعَوُّذِ لَمْ تَفُتْ أَوْ (فِي الْقِرَاءَةِ) وَلَوْ لِبَعْضِ الْبَسْمَلَةِ أَوْ شَرَعَ إمَامُهُ وَلَمْ يُتِمَّهَا هُوَ (فَاتَتْ) لِفَوَاتِ مَحَلِّهَا فَلَا يَتَدَارَكُهَا وَيُفَرَّقُ بَيْنَ مَا هُنَا وَعَدَمِ فَوَاتِ نَحْوِ الِافْتِتَاحِ بِشُرُوعِ الْإِمَامِ فِي الْفَاتِحَةِ بِأَنَّهُ شِعَارٌ خَفِيٌّ لَا يَظْهَرُ بِهِ مُخَالَفَةٌ بِخِلَافِهَا، فَإِنَّهُ شِعَارٌ ظَاهِرٌ لِنَدْبِ الْجَهْرِ بِهَا وَالرَّفْعِ فِيهَا كَمَا مَرَّ فَفِي الْإِتْيَانِ بِهَا أَوْ بِبَعْضِهَا بَعْدَ شُرُوعِ الْإِمَامِ فِي الْفَاتِحَةِ مُخَالَفَةٌ لَهُ

Artinya: “Apabila seseorang lupa takbir atau meninggalkannya dengan sengaja lantas beranjak membaca ta’awudz, maka kesunahan bacaan takbir tersebut tidak hilang; atau ia beranjak membaca surat meskipun hanya separuh dari bacaan basmalah; atau imamnya beranjak dan tidak menyempurnakan bacaannya, maka kesunahan bacaan takbir tersebut hilang, sebab hilangnya tempat kesunahannya. Karen​​​​​an​​​​​ya tidak perlu melakukan takbir susulan. Hal in​​​​​i dibedakan dengan tidak hilangnya kesunahan membaca doa iftitah dengan beranjaknya imam mem​​​​​b​​ca surat Al-Fatihah, bahwa hal tersebut merupakan syi’ar yang khafi (samar) dan tidak jelas menampakkan mukhalafah (perbedaan per​​​​​buatan​​​​ yang dilakukan imam dan makmum). Beda halnya dengan bacaan takbir, karena sesungguhnya bacaan takbir termasuk kategori syi’ar zhahir (jelas), sebab sunah membaca keras takbir dan mengangkat tangan saat melakukannya. Karenanya, membaca takbir atau melakukan sebagiannya setelah imam beranjak membaca Al-Fatihah dikategorikan sebagai mukhalafah.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, , juz III, halaman 44).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.