Ketika Nikah Siri Online Menjaring Korban: Suara Lembut Fatayat NU Mengingatkan Kita
VISI.NEWS | JAKARTA - Di tengah derasnya arus digital, ada satu fenomena yang diam-diam tumbuh seperti ilalang di halaman belakang: promosi nikah siri online. Iklannya muncul di linimasa media sosial, menawarkan “proses cepat, mudah, dan syar’i”, seolah akad adalah layanan kilat yang bisa selesai dalam hitungan menit. Bagi sebagian orang, tawaran itu mungkin terlihat sebagai solusi, namun bagi Fatayat Nahdlatul Ulama, tanda bahaya justru menyala terang.
Suatu siang di Jakarta, Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, duduk bersama tim redaksi NU Online, menyampaikan suara keprihatinan yang telah lama dipendam. Dengan nada tenang namun tegas, ia menyebut bahwa fenomena nikah siri online bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga gerbang menuju kerentanan baru bagi perempuan dan anak. “Pernikahan itu mitsaqan ghalizha, bukan layanan instan,” kata Margaret.
Ia menjelaskan bahwa banyak jasa nikah siri online membangun narasi menyesatkan: bahwa akad tanpa pencatatan sudah cukup, bahwa keabsahan syariat bisa dipenuhi tanpa kehadiran wali yang sah atau verifikasi identitas. Padahal, di balik layar, banyak perempuan berakhir tanpa perlindungan, ditinggalkan tanpa hak nafkah, bahkan kehilangan akses waris ketika pasangan meninggal.
Cerita-cerita memilukan itu tidak pernah muncul dalam iklan. Yang ditawarkan hanyalah “kemudahan”. Namun Margaret mengingatkan bahwa anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat sering menanggung beban paling panjang: sulit membuat akta kelahiran, kesulitan mendaftar sekolah, hingga tertahan mengakses layanan kesehatan. “Negara wajib hadir memastikan setiap anak lahir dengan hak yang sama,” ujarnya.
Margaret juga menyoroti sisi syariat yang sering disalahpahami. Nikah siri online, katanya, sering dilakukan tanpa pemeriksaan rukun dan syarat yang memadai. Tidak ada kepastian wali, saksi, atau status perkawinan. “Banyak aspek syariat yang diabaikan. Ini sangat berbahaya,” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari tasharruf imam—kewenangan negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!