Ketika Data Membuka Luka Sosial Judi Online di Kabupaten Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Angka 182.450 pemain judi online di Kabupaten Bandung sepanjang periode analisis transaksi tahun 2024 bukanlah sekadar hasil olah data administratif. Ia adalah potret sosial yang konkret tentang bagaimana teknologi digital, tekanan ekonomi, dan lemahnya perlindungan sosial bertemu dalam satu ruang yang berbahaya. Data PPATK yang dilaporkan 22 Desember 2025 lalu, menunjukkan total deposit mencapai Rp382,76 miliar dengan frekuensi transaksi lebih dari 3,06 juta kali, sebuah volume ekonomi ilegal yang nyaris menyamai anggaran tahunan program sosial di banyak daerah.
Besarnya nilai deposit tersebut mengindikasikan bahwa judi online telah bertransformasi dari aktivitas insidental menjadi praktik yang sistematis dan berulang. Rata-rata setiap pemain tercatat melakukan belasan transaksi dalam setahun, menandakan pola perilaku adiktif. Uang ratusan miliar rupiah itu tidak berputar dalam ekonomi produktif lokal, tidak menciptakan nilai tambah, dan justru mengalir keluar daerah melalui platform lintas negara yang sulit diawasi.
Komposisi pemain berdasarkan jenis kelamin menunjukkan dominasi laki-laki dengan 142.727 orang atau sekitar 78 persen dari total pemain, menyumbang deposit Rp329,46 miliar. Namun, partisipasi perempuan juga signifikan, yakni 39.723 pemain dengan total deposit Rp53,29 miliar. Data ini menegaskan bahwa judi online bukan lagi fenomena maskulin semata, melainkan telah masuk ke ruang domestik dan berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi keluarga dari dua sisi sekaligus.
Jika dilihat dari struktur usia, kelompok 21–30 tahun dan 31–40 tahun menjadi aktor utama. Kelompok usia 21–30 tahun mencatat 76.322 pemain dengan deposit Rp120,23 miliar, sementara usia 31–40 tahun mencapai 55.564 pemain dengan deposit tertinggi sebesar Rp154,99 miliar. Ini adalah kelompok usia produktif yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah, namun justru tersedot ke aktivitas spekulatif berisiko tinggi.
Kelompok usia 41–60 tahun juga menunjukkan angka yang tidak kecil, dengan hampir 40 ribu pemain dan deposit lebih dari Rp100 miliar. Artinya, judi online tidak hanya menyasar generasi muda digital native, tetapi juga kelompok usia matang yang menghadapi tekanan ekonomi, tanggungan keluarga, dan kecemasan masa depan, terutama pascapandemi dan dalam situasi ekonomi yang tidak sepenuhnya stabil.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!