Ketidakadilan pada Perempuan Lahir dari Kesalahan Cara Pandang Sosial
"Lima pengalaman sosial perempuan di atas juga tidak adil sehingga sebuah tindakan hanya dinilai manusiawi jika tidak mengandung salah satunya,” jelas anggota Majelis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu. Cara pandang atas sepuluh pengalaman perempuan ini, lanjut Nur Rofiah, menentukan level kesadaran seseorang tentang kemanusiaan perempuan dan sangat mempengaruhi cara pandang umat atas kemaslahatan manusia sebagai tujuan agama.
Pertama Terendah, yaitu menolak perempuan sebagai manusia. Kesadaran level ini tidak memandang tindakan buruk pada perempuan sebagai pelanggaran agama.
Kedua Menengah, yaitu menolak pengalaman biologis khas perempuan sebagai bagian dari kemanusiaan mereka. Kesadaran level ini belum memandang tindakan buruk pada pengalaman ini dan tindakan tidak adil hanya karena menjadi perempuan sebagai pelanggaran agama.
Ketiga Tertinggi, yaitu memandang pengalaman biologis perempuan sebagai bagian dari kemanusiaan mereka sehingga tindakan buruk pada pengalaman biologis khas perempuan atau mengandung ketidakadilan hanya karena menjadi seorang perempuan sebagai pelanggaran agama.
"Inilah yang disebut keadilan hakiki perempuan,” terang pengurus aktif di organisasi Fatayat NU itu.
Ikhtiar Nur Rofiah menyadari bahwa tantangan mewujudkan keadilan gender Islam sangat besar. Laki-laki bagaimana pun tidak mengalami rasa sakit saat menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Mereka juga mengalami ketidakadilan hanya karena menjadi perempuan. Karenanya sangat wajar jika tidak mengetahuinya, lalu memandangnya tidak ada sehingga tidak mempertimbangkannya.
Sementara hingga kini, ruang-ruang strategis pengambilan keputusan di keluarga, masyarakat, negara, dunia, dan agama masih mereka dominasi. Tantangan lainnya yang juga besar menurutnya adalah cara pandang negatif atas perempuan ini telah mewarnai cara pandang manusia atas dunia selama berabad-abad. "Tidak mustahil ia juga mewarnai nilai-nilai kebaikan universal seperti kemanusiaan dalam Hak Asasi Manusia, norma sosial dan kearifan masyarakat, standar ilmiah dalam sains, dan standar kemaslahatan dalam agama,” terang alumni Pondok Yayasan Khoiriyah Hasyim Seblak, Jombang, Jawa Timur itu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!