Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 5 Agustus 2026 | 11:36 WIB
Ilustrasi./visi.news/ist.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, ayah pelaku mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait nilai kerugian material akibat kebakaran tersebut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!