Kesaksian Notaris Ferry Gunawan, Buka Tabir yang Diduga Disembunyikan Ellen Sulistyo

ED
Selasa, 30 Januari 2024 | 02:13 WIB
Bagikan
Kesaksian Notaris Ferry Gunawan, Buka Tabir yang Diduga  Disembunyikan Ellen Sulistyo

"Artinya dari awal Ellen sudah memahami masalah MoU dan SPK CV. Kraton Resto dengan Kodam V/Brawijaya," terang Effendi.

Dari keterangan saksi Ferry dan bukti tambahan chat Whatsapp setidaknya ada 4 poin yang terlihat dalam persidangan gugatan wanprestasi hari ini. Pertama, yang membuat draf awal adalah Ellen Sulistyo bukan Effendi. Kedua, selama proses notarial yang sering  protes adalah Ellen Sulistyo terlihat adanya beberapa renvoi.

Ketiga, Effendi minta dibatalkan tandatangan akte perjanjian akan Tetapi Ellen minta dilanjut. Keempat, Ellen Sulistyo sudah memahami masalah MoU dan SPK CV. Kraton dengan Kodam, terbukti saat tandatangan akte perjanjian pengelolaan tidak ada protes terkait hal itu.

Perlu diketahui, CV. Kraton Resto melakukan Kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza dengan Ellen Sulistyo yang memiliki restoran Kayanna. Dalam perjalanan kerjasama Ellen Sulistyo dianggap tidak mematuhi perjanjian antara lain, hanya sekali memberi profit sharing sebesar Rp. 60 juta dan tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya melalui CV. Kraton.

Dengan dasar tidak membayar PNBP akhirnya Kodam menutup gedung restoran dengan pagar seng. Hal itu membuat heran CV. Kraton padahal telah memberikan jaminan pembayaran PNBP berbentuk emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023, akan tetapi tanggal 12 Mei 2023 gedung megah yang dibangun CV. Kraton menghabiskan anggaran Rp.10 Miliar lebih dipagarai seng, dan operasional restoran terhenti.

@redho

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.