Kesaksian Notaris Ferry Gunawan, Buka Tabir yang Diduga Disembunyikan Ellen Sulistyo
"Ada kuasa dari direktur, bahwa pak Effendi bisa bertindak sebagai direktur dan diberi mandat sebagai direktur," jawab Ferry sambil berkata lagi bahwa semua pihak sudah membaca atau dibacakan isi perjanjian dan tidak mempermasalahkan hal itu dan sepakat, sehingga ditandatangani bersama, dan perjanjian sudah clear.
Ada hal menarik yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi Ferry mengungkapkan dirinya tidak kenal pendeta Novi Irawati saksi dari Ellen Sulistyo. Saksi Ferry hanya tahu dan sekali saja ketemu Pendeta Novi dan tidak membahas terkait perjanjian pengelolaan.
"Ketemu sekali ada bu Ellen, Novi, pak Effendi dan istrinya. Di awal di Kayanna, pindah ke Exelso dan bertemu di Sangria, tidak pernah bahas perubahan perjanjian, lebih bahas ke periodesasi, kita berusaha menemukan titik temu," jawab saksi Ferry.
"Terkait titik temu apa ?," tanya Yafet. "Sangria di tutup kalau mau damai bisa dikomunikasikan," jawab Ferry. Tentang apakah pernah mengatakan draf dibuat Effendi ke Novi, saksi Ferry tegas menjawab tidak pernah.
"Apakah pernah membaca MoU dan SPK ?. Apakah dokumen itu valid ?," tanya Yafet. "Saya baca - baca beberapa poin, dan dokumen itu Valid," jawab Ferry.
Pengacara Arief Nuryadin kuasa hukum Penggugat menanyakan ke saksi apakah pernah mengatakan draf perjanjian dibuat oleh Effendi dan dijawab tegas, "Tidak pernah !".
Notaris Ferry mengungkapkan bahwa dirinya sudah membacakan seluruh perjanjian pengelolaan dan kedua belah pihak setuju dan menandatangani perjanjian,
"Sudah dibacakan, dan setuju dan tugas saya sebagai Notaris sudah selesai," jawab Ferry saat ditanya apakah semua pihak setuju atas draf akhir yang dijadikan perjanjian (walapun sempat ada beberapa renvoi: red )
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!