Kesaksian Notaris Ferry Gunawan, Buka Tabir yang Diduga Disembunyikan Ellen Sulistyo
Pengacara dari Ellen Sulistyo diberi kesempatan bertanya, dan bertanya terkait Effendi mengenai hak 30 tahun, dijawab Ferry berdasarkan MoU dan SPK.
"SPK ingat ga berlaku berapa lama ?," tanya pengacara dari Ellen, dijawab Ferry periodesasi 5 tahun. "Dari 2017 hingga 2022," jawab Ferry. "Bapak tahu terkait SPK akan berakhir ?," tanya Pengacara lagi. "Saya lihat dari bulan dan tahun," jawab Ferry.
Sidang hari ini yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sudar didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II akan dilanjutkan pada Senin depan.
Usai sidang, Effendi menyampaikan bahwa dia ingin membatalkan perjanjian karena Ellen baru menyatakan keberatan didepan Notaris, padahal sebelum nya sudah sepakat. "Belum apa - apa sudah langgar komitmen," ujar Effendi.
"Sidang hari ini, pengacara Yafet diawal sidang sudah menunjukan 7 bukti tambahan pada Majelis Hakim, salah satunya chat pesan Whatsapp bahwa draf dikirim Ellen Sulistyo ke saya. Bukti dan pernyataan saksi Ferry menjadi bantahan atas kesaksian saksi Novi bahwa yang membuat draf adalah saya," terang Effendi.
Menurut Effendi, tentang informasi bahwa ia melakukan bujuk rayu ke Ellen Sulistyo untuk bekerja sama, hal itu dibantah Effendi bahwa informasi itu tidak benar dan fitnah.
"Namun justru Ellen lah yang menghubungi saya selama 5 hari namun baru saya temui setelah Ellen "menyanggong" saya di Andika Room, the Pianoza," terang Effendi.
Dan ada konfirmasi dari Ellen mengenai draf yang telah di rubah oleh Notaris Ferry dengan mencantumkan MoU dan SPK dengan Kodam, hal ini disampaikan oleh Effendi dan dijawab oleh Ellen dengan chat " Ya Noted paham."
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!