Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo Dinilai Janggal, KPK Naikkan Status Jadi Lidik
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, hal itu diputuskan oleh para pimpinan KPK.
"Baru kemarin (Senin 6/3/2023) sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Pahala dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2023).
Pahala menyebut KPK melakukan pengembangan atas dugaan kejanggalan harta yang dimiliki Rafael Alun. Hasilnya ditemukan terdapat pihak lain.
"Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Saya terbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank konsultan pajak yang diduga menjadi nomine atau penggunaan nama orang lain terkait harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alon Trisambodo.
"Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nomine RAT (Rafael)," kata kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.
Pemblokiran itu dilakukan, sebab ditemukan dugaan tindakan pencucian uang atau professional money launderer yang terkait kepentingan Rafael.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!