Kepala Disperdagin Majalengka: Penjualan Gas Melon Masih Bebas, Tak Ada Antrean
VISI.NEWS | MAJALENGKA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada antrean dalam penjualan gas melon di Kabupaten Majalengka.
Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan jajarannya tidak ada antrean pembelian gas melon di pangkalan maupun pengecer.
Saat ini gas melon masih dijual secara bebas dan larangan penjualan di tingkat pengecer juga belum diterapkan di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Belum (diberlakukan), dan sekarang masih (dijual) bebas," kata Iding Solehudin saat ditemui di Disperdagin Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, dikutip dari keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Pihaknya bakal membahas lebih lanjut mengenai mekanisme penjualan gas melon bersama Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas).
Termasuk pergeseran penjualan dari tingkat pengecer ke pangkalan sebagai upaya untuk menertibkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Makanya, kami akan berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk membahas aturannya seperti apa, dan bagaimana implementasi di lapangannya," ujar Iding Solehudin. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!