Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kepala Disperdagin Majalengka: Penjualan Gas Melon Masih Bebas, Tak Ada Antrean

Desi Rossilawati
Selasa, 4 Februari 2025 | 14:04 WIB
Bagikan
Kepala Disperdagin Majalengka: Penjualan Gas Melon Masih Bebas, Tak Ada Antrean

VISI.NEWS | MAJALENGKA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada antrean dalam penjualan gas melon di Kabupaten Majalengka.

Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan jajarannya tidak ada antrean pembelian gas melon di pangkalan maupun pengecer.

Saat ini gas melon masih dijual secara bebas dan larangan penjualan di tingkat pengecer juga belum diterapkan di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Belum (diberlakukan), dan sekarang masih (dijual) bebas," kata Iding Solehudin saat ditemui di Disperdagin Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, dikutip dari keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Pihaknya bakal membahas lebih lanjut mengenai mekanisme penjualan gas melon bersama Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas).

Termasuk pergeseran penjualan dari tingkat pengecer ke pangkalan sebagai upaya untuk menertibkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Makanya, kami akan berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk membahas aturannya seperti apa, dan bagaimana implementasi di lapangannya," ujar Iding Solehudin. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.