Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kemensos Akan Perketat Izin Lembaga Kesejahteraan Anak

Desi Rossilawati
Senin, 28 Juli 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Kemensos Akan Perketat Izin Lembaga Kesejahteraan Anak
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan akan menggelar Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), guna membahas penataan lembaga kesejahteraan sosial anak, khususnya panti asuhan yang belum memiliki izin. Dalam pernyataan di kantornya pada Senin (28/7/2025), Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam memperkuat tata kelola lembaga sosial anak. "Minggu depan kami akan rapat dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk membuat rencana ke depan mengimplementasikan programnya Presiden Prabowo," ujar Gus Ipul. "Terutama dalam menertibkan lembaga-lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang bisa jadi tidak punya izin," sambungnya. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada ribuan lembaga kesejahteraan anak yang belum terakreditasi secara resmi. Berdasarkan data, sekitar 2.238 panti asuhan belum memiliki akreditasi, sementara yang sudah terakreditasi A berjumlah 871 lembaga, akreditasi B lebih dari 4.000 lembaga, dan akreditasi C di atas 6.000 lembaga. Untuk mendorong legalitas dan kualitas lembaga-lembaga ini, Kementerian Sosial telah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya tidak memberikan sanksi bagi panti asuhan ilegal. "(Karena) Masih sangat banyak, Permensosnya sudah kita perbaiki. Kita sekarang ingin bekerja sama dengan daerah dan juga dengan mitra-mitra pemerintah (mendorong agar panti asuhan terdaftar)," jelas Gus Ipul. Langkah ini juga sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan panti asuhan, seperti yang sempat terjadi dalam beberapa kasus kekerasan dan eksploitasi anak. "Kita harapkan perannya lebih nyata ke depan, terutama mendorong seluruh panti asuhan ini bisa memenuhi akreditasi. Syukur-syukur kalau semua sudah terdaftar," tegasnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.