KemenPPPA : Stop Kekerasan Seksual
Keberanian korban melaporkan permasalahan kekerasan seksual tentunya harus diapresiasi bukan malah dipojokkan, tidak jarang korban kekerasan seksual kemudian kembali menjadi “korban” (victim blaming) karena korban yang kemudian menjadi dikucilkan atau dianggap menjadi penyebab dari terjadinya kekerasan seksual yang menimpa dirinya.
Masyarakat dapat melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya kepada lembaga yang berwenang di daerah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat atau dapat juga menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui Call Center 129 dan Whatsapp 08111-129-129. @alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!