IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

KemenPPPA Pastikan Proses Hukum, Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Korban Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung di Tangerang

ED
Senin, 7 Maret 2022 | 05:15 WIB
Bagikan
KemenPPPA Pastikan Proses Hukum, Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Korban Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung di Tangerang

VISI.NEWS | TANGERANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Tim SAPA 129 melakukan penjangkauan anak korban pemerkosaan oleh ayah kandung di Tangerang. Hal ini dilakukan untuk  memastikan jaminan hukum, pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak korban dapat dilaksanakan secara optimal dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban anak, termasuk keberlanjutan pemenuhan hak korban pasca proses hukum selesai.

“KemenPPPA mendukung upaya  hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami juga memastikan agar pelaku dapat mendapatkan hukuman maksimal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban, dan tindakannya menyebabkan anak mengalami penderitaan fisik dan mental. Kepentingan terbaik bagi anak harus sama-sama kita perjuangkan bersama,” ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam penjangkauan korban yang dilaksanakan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polsek Balaraja.

Nahar juga mendorong Dinas PPPA agar memastikan proses pemulihan fisik & psikologis, perawatan, hingga memastikan pengasuhan alternatif bagi anak korban serta anak dari anak korban yang nanti dilahirkan.  Selain itu, penting untuk dilakukan asesmen, tidak hanya pada anak korban tetapi juga pada kondisi keluarganya, sebagai pertimbangan dalam menentukan pengasuhan alternatif yang layak dan aman untuk mendukung tumbuh kembang anak.

Selanjutnya, Nahar juga berkesempatan melakukan dialog dengan anak korban. Dalam dialog tersebut, anak korban berharap tetap dapat melanjutkan pendidikan seperti sebelumnya.

“KemenPPPA turut mendorong peran semua pihak dalam memberikan perlindungan dan penanganan terbaik bagi anak korban sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian bisa fokus pada proses hukum, Dinas PPPA fokus pada pemulihan fisik dan psikis korban, Dinas Sosial dapat berperan dalam menentukan pengasuhan alternatif anak korban, Dinas Pendidikan untuk keberlanjutan pendidikan anak korban pasca melahirkan dan yang tidak kalah penting adalah peran relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai bagian dari masyarakat/lingkungan sekitar untuk dapat berkontribusi dalam memberikan perlindungan agar anak tidak mendapat stigma dan dapat menjalani kehidupannya seperti sedia kala,” ungkap Nahar.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.