Kemendag: Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi Jika Beras Oplosan
VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Perdagangan memastikan masyarakat berhak untuk meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan, serta tidak sesuai takaran tertera di kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan hal ini telah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Di Pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Moga dikutip dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
“Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Moga mengatakan konsumen bisa meminta ganti rugi dengan menyertakan bukti nota atau faktur belanja.
“Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Moga.
Namun, jika konsumen yang meminta ganti rugi dipersulit, maka masyarakat bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!