Kemenag, Standarisasi Asuransi Travel untuk Jemaah Umrah
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang melakukan transformasi digital besar-besaran dalam bidang haji dan umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, hal ini perlu disikapi dengan bijak oleh jemaah umrah dan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Regulasi-regulasinya terus berkembang, masa berlaku visa sudah mulai di-extend, kebijakan haji pun demikian. Sehingga perlu adanya pelindungan kepada jemaah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hilman dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (8/2/2025).
Oleh karena itu, Hilman menegaskan, akan menstandarisasi kebijakan asuransi travel untuk perjalanan umrah dalam rangka menjamin layanan kesehatan bagi jemaah umrah.
“Jadi travel harus berkomitmen untuk menyediakan asuransi bagi jemaah umrah. Jemaah yang sakit harus diperhatikan. Jangan sampai yang sakit kemudian ditinggal di Arab Saudi tanpa layanan kesehatan yang jelas,” pungkasnya.
Hilman mengungkapkan, ibadah umrah makin diminati masyarakat di Tanah Air, tidak hanya masyarakat perkotaan, jemaah umrah Indonesia juga banyak dari masyarakat menengah yang tinggal di pedesaan.
“Karakteristik dan demografi jemaah umrah di Tanah Air itu masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa, kelompok-kelompok pengajian, majelis ta’lim, dan lain-lain. Jadi, kita tidak bisa melepas sepenuhnya, harus jelas desainnya, dan kita juga ingin menjaga agar calon jemaah umrah itu bisa terlindungi dan dilayani dengan baik,” pungkasnya.
Hilman mengingatkan, kembali tentang konsep 5 Pasti Umrah dari Kementerian Agama, yaitu pastikan travel umrahnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan penerbangannya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!