Kemenag Hapus Kendaraan Tak Layak Angkut Jemaah Haji di Arab Saudi
Kemenag juga telah menyelesaikan regulasi terkait standar biaya harian bagi petugas yang mendampingi pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Hal ini mencakup petugas dari Kementerian Agama, tenaga kesehatan, hingga TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan jemaah.
Anggaran untuk kebutuhan ini sudah disiapkan melalui APBN atau DIPA Kemenag RI dan tidak mengganggu biaya haji yang berasal dari jemaah.
"Ini membuktikan bahwa Kementerian Agama serius, tidak hanya dalam perencanaan program tetapi juga dalam penyiapan anggaran sebagai pendukung pelaksanaan ibadah haji," ucapnya.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” katanya.
Indonesia mendapat kuota jemaah sebesar 221.000 jemaah dengan rincian 8 persen jemaah haji khusus, sisanya jemaah haji reguler.
Mereka rencananya mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025 secara bertahap. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!