"Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026

Kemenag dan Majelis Masyayikh Susun SKL Pesantren Salafiah

ED
Kamis, 22 September 2022 | 14:34 WIB
Bagikan
Kemenag dan Majelis Masyayikh Susun SKL Pesantren Salafiah

VISI.NEWS | BOGOR - Kementerian Agama bersama dengan Majelis Masyayikh menyusun Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pondok Pesantren Salafiah. Penyusunan ini dikemas dalam Workshop Pemetaan Kurikulum Pondok Pesantren Salafiah.

Workshop diikuti 30 peserta, terdiri atas perwakilan Pesantren Salafiah dan Majelis Masyayikh, serta sejumlah Kepala Bidang Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi.

“Kami tengah merumuskn kriteria kelulusan santri pesantren salafiah. Kriteria nantinya akan ditetapkan oleh majelis masyayikh,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Bogor, Senin (19/9/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Workshop, lanjut Waryono, juga mempersiapkan pendataan santri salafiah sebagai bagian dari data peserta didik secara nasional. Langkah ini antara lain untuk mengidentifikasi pesantren yang benar-benar murni salafiyah dan santrinya tidak terdata sebagai santri muadalah, diniyah formal, dan juga bukan siswa madrasah/sekolah.

“Jadi kami melakukan pendataan para santri yang benar-benar murni belajar di Pesantren Salafiah,” jelasnya.

Melalui sambungan virtual Zoom Clouds Meeting, Ketua Majelis Masyayikh Pesantren, Abdul Ghaffar Rozin, menjelaskan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pesantren Salafiah yang saat ini tengah digodok oleh Majelis Masyayikh.

Menurutnya, SKL Pesantren akan menjadi acuan pada uji kompetensi santri pondok pesantren salafiah ke depan dan tentunya akan berkaitan erat dengan kurikulum pesantren.

"Saat ini sudah ada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam nomor 4832 tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiah, artinya SKL yang tengah disusun tidak berangkat dari ruang kosong," ujar Gus Rozin, panggilan akrabnya

Menurutnya, SKL dalam Surat Keputusan tersebut setidaknya memuat dua hal. Pertama, Kompetensi Inti Keagamaan Islam yang terdiri atas kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan. Kompetensi ini harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wustha, dan jenjang ulya.

"Kedua, kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah. Kompetensi ini meliputi al-Qur'an, Hadits dan Ilmu Hadits, Tauhid dan Ilmu Kalam, Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh, Akhlak dan Tasawuf, serta 'Ulum al-Lughah, untuk setiap jenjang," tutur Gus Rozin.

Namun demikian, lanjut Gus Rozin, sebagai produk yang lahir sebelum hadirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, SK tersebut perlu dikaji ulang. "Misalnya, SKL ini perlu pula memasukkan Kompetensi Dasar dan Inti dari mata pelajaran umum," terangnya.

Lebih lanjut Gus Rozin menjelaskan bahwa peran dari Majelis Masyayikh sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 di antaranya adalah untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan Pesantren, meningkatkan kualitas mutu pendidikan pesantren, dan memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

"Selain itu Majelis Masyayikh juga memiliki peran untuk menguatkan pengelolaan dan keberlanjutan Pesantren, dan peran dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya pesantren," terang Gus Rozin.

Menurutnya, sampai saat ini sosialisasi terkait kebijakan pendidikan pesantren tersebut telah dilakukan secara bertahap. "Adapun agar informasi ini dapat tersebar secara menyeluruh, maka dibutuhkan kerja sama dengan beberapa pihak," pungkas Gus Rozin. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.