Kemenag dan BPS Susun Instrumen Survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji 1444 H
Kedua, konsumsi. Layanan konsumsi diberikan kepada jemaah yang menempati pemondokan di wilayah Makkah & Madinah, Bandara Jeddah, serta Masyair dengan mengacu kepada aspek kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.
Ketiga, transportasi, baik shalawat maupun antar kota perhajian. Transportasi Shalawat diberikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia di Makkah dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transportasi antar kota diberikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia di kota-kota perhajian (Madinah, Makkah, Jeddah) dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi, serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Saya berharap, instrumen yang disusun benar-benar valid dan terukutr. Saya berharap Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia ini menjadi alat ukur penyelenggaraan haji yang komprehensif,” pesan Hilman.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menambahkan, sejak tahun 2010, Kementeiran Agama bekerja sama dengan BPS dalam menggelar survei indek kepuasan jemaah haji. Survei ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung Kemenag dalam meningkatkan pelayanan secara terus-menerus.
”Survei juga sebagai cara Kemenag mempertahankan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 yang telah diterima pada Juni 2010 untuk sebagian ruang lingkup penyelenggaraan ibadah haji,” terang Subhan.
Instrumen survei, lanjut Subhan, selalu disusun bersama antara Kementerian Agama dengan BPS. Pada tahun 2022, telah ditandatangani Nota Kesepahaman Nomor: 7 Tahun 2022, Nomor: 04/HK.610/NK/05/2022 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data, dan Informasi Statistik Bidang Agama, Serta Pengembangan Kerjasama Kelembagaan. Selain itu, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor: 014-2.04.22/HK.610/PKS/05/2022 tentang Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1443H/2022M.
”Jadi penyusunan instrumen ini sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama sekaligus sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji 2023,” jelas Subhan. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!