Kemenag Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Sebagai Agen Cegah Kawin Anak
Ide tersebut, imbuh Suryo, telah diperkuat dengan regulasi hukum yang mendukung. Kemenag memiliki regulasi tentang Gerakan Keluarga Sakinah yaitu Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1.099 Tahun 2023, yang mengatur pelibatan masyarakat, termasuk akademisi, dalam membangun ketahanan keluarga. “Dengan regulasi ini, kita berharap mahasiswa dan akademisi dapat lebih aktif terlibat dalam upaya mencegah kawin anak dan memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.
Dengan peran mahasiswa yang optimal sebagai agen perubahan, diharapkan akan ada transformasi signifikan dalam masyarakat terkait pandangan dan tindakan terhadap masalah kawin anak. Hal ini, menurut Suryo, akan menjadi langkah maju dalam menciptakan generasi yang lebih baik dan berkualitas.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!