Kembalikan Seragamku

ED
Rabu, 2 Februari 2022 | 14:38 WIB
Bagikan
Kembalikan Seragamku

Senjata Api

Ciri khas, anggota kepolisian adalah senjata api di negeri manapun. Termasuk di Indonesia. Itu bagi anggota yang ingin memiliki, harus melalui tes phisikologi yang dilaksanakan tiap enam bulan sekali. Itulah bedanya antara polisi dan satuan pengamanan.

Memang ada anggota satpam yang membawa senjata api,seperti di Bank Indonesia ( BI) dengan aturan yang ketat juga. Namun setelah pelaksanaan tugas disimpan didalam gudang, atau diserahterimakan kepada pengganti piket.

Tugas polisi memikili beban berat, dalam peribahasa "kaki kanan masuk penjara, dan kaki kiri masuk kuburan". Artinya, beban dan tanggungjawab polisi penuh resiko. Jika salah dalam prosedur (SOP) seperti salah menembak, salah penangkapan dia akan berhadapan dengan hukum dan bisa masuk penjara.

Kemudian, jika polisi berhadapan dengan penjahat dan membawa senjata kemudian tertembak dan akhirnya masuk rumah sakit atau sampai meninggal, akhirnya masuk ke kuburan. Dinamika perkembangan situasi saat ini dinamis dan kritis, sehingga apapun yang dilakukan aparat hukum, TNI, ASN, unsur lainnya, termasuk masyarakat.

Namun yang paling cepat mendapat respon, apabila polisi, tentara, ASN/Pol PP, dan lainnya, berbuat salah, atau dianggap salah, akan cepat menjadi viral. Itulah fakta tak terbantahkan, sehingga jikapun benar tindakan polisi, tentara, ASN tetap akan menjadi trending topik yang merugikan korps, atau lembaga, akhirnya pimpinan dengan cepat memberikan hukuman atau tindakan kepada anggota yang menjadi korban viral medsos.

Salah satu contoh krusial adalah ketika salah seorang anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Banten, ketika seorang anggota polisi membanting salah satu pengunjuk rasa dan foto kejadian tersebut dengan cepat menjadi viral dimedia sosial dan elektronik. Padahal menurut informasi terakhir, bahwa masalah sudah terselesaikan, dan kedua belah belah telah saling memaafkan.

Namun karena viral dan menjadi trending topic ada sebagian masyarakat beranggapan bahwa tindakan anggota polisi dianggap berlebihan. Akhirnya anggota yang bersangkutan mendapatkan sanksi dari pimpinan. Itu contoh- contoh pahit yang dialami oleh anggota, padahal secara jelas bahwa KUHP telah mengatur tugas dan kewenangan anggota polisi, salah satunya dalam pasal 48 dan 49 KUHP, terkait tindakan diskresi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.