Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Persampahan DLH Sukabumi

Desi Rossilawati
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:25 WIB
Bagikan
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Persampahan DLH Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menetapkan dua orang ASN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024, Kamis (26/6/2025). Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana menuturkan kedua tersangka terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan berinisial TS dan HR. "TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen merangkap kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan pembayaran kendaraan operasional truk dan pick up pengangkut sampah tahun anggaran 2024 DLH Kabupaten Sukabumi, kemudian HR, selaku bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 DLH Kabupaten Sukabumi," kata Agus. Menurut Agus untuk kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 877.233.255,00. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999. Adapun modus dalam dugaan tindak pidana korupsi ini berupa mark up anggaran serta kegiatan fiktif. Agus menuturkan kendati sudah ditetapkan dua orang tersangka, Kejari terus mendalami kasus ini. Sehingga, menurut Agus tersangka bisa saja bertambah. Selanjutnya, Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menitipkan penahanan kedua tersangka di Lapas Warungkiara. "Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara selama 20 hari sejak 26 Juni 2025 sampai tanggal 15 Juli 2025," pungkasnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.