Kejari Sumedang Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu, Rugikan Negara Sampai Rp. 329 Milyar
"Namun, uang yang sudah masuk ke PN Sumedang itu tak bisa dicairkan karena ada gugatan dari Iyus Iskandar dan kawan-kawan pada 2020. Berdasarkan hasil penulusuran sesuai gugatan itu, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka," terangnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka rasuah ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor. Kemudian Pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 1 Juli 2024. Kemudian kami akan melakukan serangkaian proses, dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!