Rizky Billar Mengaku Jadi Korban Penggelapan Dana Rp3,1 Miliar 6 Aug 2026 Head to Head Persija vs Arema FC, Singo Edan Lebih Unggul 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Rizky Billar Mengaku Jadi Korban Penggelapan Dana Rp3,1 Miliar 6 Aug 2026 Head to Head Persija vs Arema FC, Singo Edan Lebih Unggul 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026

Kejari Sumedang Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu, Rugikan Negara Sampai Rp. 329 Milyar

ED
Selasa, 2 Juli 2024 | 14:52 WIB
Bagikan
Kejari Sumedang Tetapkan Lima  Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu, Rugikan Negara Sampai Rp. 329 Milyar

VISI.NEWS | SUMEDANG - Kejari Sumedang menetapkan lima orang tersangka tindak pidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan). Senin (1/7/2024).

Kelima tersangka yang dimaksud adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. Status tersangka ini ditetapkan setelah melalui proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Rd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024. Dan tertuang dalam surat penetapan masing-masing dengan nomor B-1134/M.2.22/Fd2/07/2024 hingga B-1138/M222/Fd.2/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024.

Pengadaan tanah untuk proyek tol Cisumdawu dimulai pada tahun 2019 seksi I Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Para tersangka ini diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak.

Uang yang berhasil di ungkap pihak Kejari Sumedang dari para pelaku korupsi ini dengan rincian sebanyak Rp. 329.718.336.292,00 (tiga ratus duapuluh sembilan milyar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tuga puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari, S.H., M.H menyampaikan Kasus ini bermula pada tahun 2019-2020. Saat dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung.

"Saat prosesnya terdapat inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh AP sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR sebagai anggotanya," katanya, saat menggelar press conference, dilansir VISI.NEWS Selasa (2/7/2024).

Yenita mengatakan bahwa dari inventarisasi itu ada 9 tanah berupa 7 leter C tanah adat dan 2 SHGB. Berdasarkan pembayaran dari lembaga aset negara, tahun 2021 untuk pembayaran ke rekening Pengadilan Negeri Sumedang telah dibayarkan atas nama PT PR.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.