Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi sebagai DPO Kasus TPPU Duta Palma Group

Desi Rossilawati
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Bagikan
Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi sebagai DPO Kasus TPPU Duta Palma Group
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, putri pengusaha Surya Darmadi, sebagai buronan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Duta Palma Group. Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Cheryl tiga kali dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir. Status buronan ini berlaku sejak pekan lalu dan diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejagung. Salah satu alamat Cheryl diketahui berada di Singapura. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa Cheryl sudah lama tinggal di Singapura dan tidak kembali ke Indonesia. Saat ini, penyidik sedang menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma, termasuk lahan perkebunan yang dikuasai keluarganya. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua perusahaan, PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan penelusuran aset. Dalam perkara ini, Kejagung menargetkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun, serta kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp 73,9 triliun. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.