Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid, Ajukan Red Notice ke Interpol

Desi Rossilawati
Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid, Ajukan Red Notice ke Interpol
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status buronan itu ditetapkan sejak Selasa (19/8/2025) setelah Riza tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. “Terhadap MRC, penyidik pada gendung bundar telah menetapkan DPO terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Anang, Jumat (22/8/2025). Selain menerbitkan DPO, Kejagung juga tengah memproses pengajuan Red Notice ke Interpol agar Riza bisa ditangkap di luar negeri. “Saat ini sedang dalam proses proses untuk Red Notice. Sedang dibicarakan dengan Interpol NCB,” tambahnya. Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah lebih dulu dijerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Dalam penyidikan, Kejagung menyita sembilan kendaraan mewah milik Riza, mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga Mercedes-Benz, hingga BMW, serta uang tunai dalam rupiah dan dolar. Kasus korupsi migas ini menjerat total 18 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto. Kejagung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun, terdiri atas Rp 193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 91,3 triliun kerugian perekonomian. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.