Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Milik Tersangka TPPU Sritex, Tegaskan Fokus Pemulihan Aset Negara
VISI.NEWS | JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung mempercepat pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex kembali menunjukkan perkembangan besar. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Jampidsus Kejagung bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan, sebuah properti bernilai tinggi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Anang, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang lengkap. Ia menyebut tim penyidik telah mengantongi surat perintah penyidikan dan penyitaan sebelum bergerak di lokasi.
“Penyitaan ini sah secara hukum dan menjadi bagian penting untuk pembuktian di persidangan, sekaligus memastikan kerugian negara bisa dipulihkan,” ujar Anang.
Proses penyitaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik bangunan hotel, pengecekan dokumen administratif, pemasangan plang sitaan, hingga pendataan seluruh aset yang melekat pada properti tersebut.
Untuk menjaga nilai ekonomis hotel selama proses hukum berlangsung, Kejagung memutuskan mengalihkan pengelolaan Ayaka Suites kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan nilai ekonomis yang tinggi dan kebutuhan biaya perawatan yang cukup besar,” tambah Anang.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan asset recovery berjalan paralel demi memulihkan kerugian negara secara optimal.@fajar
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!