Kejagung Perpanjang Penyelidikan, Nadiem Makarim Dilarang Keluar Negeri
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 14:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pencekalan terhadap Nadiem berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan.
"Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan," kata Harli, Jumat (27/6/2025).
Menurut Harli, pencekalan ini diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai saksi masih belum rampung, sehingga pemanggilan lanjutan kemungkinan akan dilakukan.
"Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6/2025) beberapa hari lalu.
Harli menambahkan, masih terdapat data yang belum dilengkapi oleh Nadiem. Oleh karena itu, penyidik mempertimbangkan untuk menjadwalkan pemeriksaan tambahan.
"Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan berikutnya. Penyidik masih menelaah keterangan Nadiem saat diperiksa pada Senin (23/6/2025) lalu.
"Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan," pungkas Harli. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!