Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Kejagung: Kasus 9 Terdakwa Impor Gula Berlanjut Meski Tom Lembong Dapat Abolisi

Desi Rossilawati
Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Kejagung: Kasus 9 Terdakwa Impor Gula Berlanjut Meski Tom Lembong Dapat Abolisi
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan. "Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," kata Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Menurutnya, abolisi merupakan hak prerogatif presiden dalam ranah ketatanegaraan, berbeda dengan vonis bebas yang diputuskan pengadilan. Penanganan perkara pidana terhadap sembilan terdakwa lainnya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Hotman Paris, meminta Kejagung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya. Hotman beralasan, Tom Lembong yang disebut sebagai pelaku utama sudah mendapatkan abolisi, sehingga dakwaan terhadap sembilan importir swasta seharusnya dicabut dari persidangan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.